Dukung Program Kemendes, ITS Rancang Pedoman Kebijakan Rencana Tata Ruang

    Dukung Program Kemendes, ITS Rancang Pedoman Kebijakan Rencana Tata Ruang
    Tim survei KKN abmas melakukan koordinasi awal dengan perangkat desa di Balai Desa Pangkahwetan

    GRESIK - Kembali berkontribusi, Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kini bantu implementasikan program pembuatan pedoman Rencana Tata Ruang (RTR) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Menyasar Desa Pangkahwetan Gresik, tim Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Masyarakat (KKN Abmas) ITS lakukan survei guna rancang pedoman tersebut.

    Dipimpin oleh Ir Putu Rudy Setiawan MSc, rancangan pedoman kebijakan RTR yang dibuat oleh tim ini berfokus pada pengembangan infrastruktur yang layak. Hal ini lantaran infrastruktur di kawasan mangrove di Desa Pangkahwetan masih kurang baik. Terlebih, desa ini telah ditetapkan sebagai salah satu dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik pada 2021.

    Anggota Tim Survei Primer KKN Abmas, Fatimah Fitri Lestari, menjelaskan bahwa rancangan pedoman kebijakan RTR dibuat berdasarkan survei lapangan yang telah divalidasi. Selain itu, timnya juga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan kepala desa, warga, dan akademisi. “Melalui FGD ini, dilakukan penentuan tokoh yang terlibat dalam RTR, isu-isu strategis, penitikan lokasi, hingga penampungan usulan dan harapan dari warga setempat, ” ujarnya.

    Lebih lanjut, hasil survei dan FGD menunjukkan bahwa perlunya diadakan perbaikan dan pembangunan beberapa sarana dan prasarana desa, seperti wilayah pemakaman, infrastruktur jalan yang belum terbangun lantaran terhalang tambak milik warga, hingga urgensi tinjauan lebih lanjut mengenai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang kurang layak.

    Tim KKN abmas bersama perangkat desa di Desa Pangkahwetan dan warga setelah melakukan Focus Group Discussion

    Isu-isu yang telah ditampung tersebut menjadi bahan dan variabel untuk perumusan pedoman kebijakan RTR. Pedoman kebijakan RTR yang dirancang, menjawab terkait tinjauan pembukaan lahan oleh pemerintah desa, diskusi dengan pemilik lahan tambak, hingga pembukaan lahan TPS baru. “Selain menghasilkan pedoman tersebut, kegiatan abmas ini juga turut meningkatkan kesadaran masyarakat soal isu-isu di sekitarnya, ” imbuhnya.

    Terakhir, Fatimah dan timnya berharap bahwa pedoman yang telah dibuat mengenai Desa Pangkahwetan dapat menjadi patokan bagi pembangunan desa-desa lain di Indonesia. Di sisi lain, kesadaran masyarakat juga meningkat terkait isu pengembangan desanya. (*)


    Reporter: ION26/Aghnia Tias Salsabila
    Redaktur: Irwan Fitranto

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Piala Dunia U -17, Kapolda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Kawal Pemilu 2024, Kodim 0812 Lamongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pertahankan Prestasi, Rutan Magetan Kembali Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    KPH Probolinggo Lepas Mahasiswa Magang Dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang

    Ikuti Kami