SURABAYA - Terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi (42), Dusun Losarirowo, R.T. 01, R.W. 03, Desa Losari, Kec. Ploso, Kab. Jombang yang diduga melakukan cabul terhadap santriwati pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017 bertempat di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Mia Amiati dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartaadhyaksa.com, Jum'at (8/7/2022).
Bahwa Terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi (42), telah melakukan perbuatan yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yaitu saksi korban M bersetubuh dengan dia di luar perkawinan atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, " jelas Mia Amiati.
Akibat dari perbuatannya, Terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi (42), disangkakan dengan pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat (2) Ke-2 KUHP.
Adapun riwayat penanganan perkara :
- SPDP Nomor : B/127/I/RES.1.24/2020/-Ditreskrimum tanggal 21 Januari 2020, diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 22 Januari 2020.
- Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikutiperkembangan penyidikan (P-16) dengan Nomor : PRINT-127/M.5.4/Eku.1/01/2020 tanggal 28 Januari 2020.
- Penerimaan Berkas Perkara Tahap I tanggal 11 Maret 2020.
- P-18 dengan Nomor : B-1978/M.5.1/Eku.1/3/2020 tanggal 18 Maret 2020.
- P-19 ke-1 dengan Nomor : B-2455/M.5.1/-Eku.1/3/2021 tanggal 24 Maret 2022
- P-19 ke-2 dengan Nomor : B-4249/M.5.1/EKU.1/7/2020 tanggal 23 Juli 2020.
- P-19 ke-3 dengan Nomor : B-6394/M.5.1/EKU.1/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020.
- BA Koordinasi dan Konsultasi ke-1 Nomor : B-1329/M.5.1/EKU.1/02/2021 tanggal 23 Pebruari 2021.
- BA Koordinasi dan Konsultasi ke-2 Nomor : B-2276/M.5.4/EKU.1/05/2021 tanggal 3 Mei 2021.
- BA Koordinasi dan Konsultasi ke-3 Nomor : B-3533/M.5.4/EKU.1/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021.
- Praperadilan I Nomor : 35/Pid.Pra/2021/PN.Sby, dengan amar putusan tidak dapat diterima (16 Desember 2021).
- BA Koordinasi dan Konsultasi ke-4 Nomor : B-4110/M.5.4/EKU.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021.
- Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) Nomor : B-32/M.5.4/Eku.1/1/2022 tanggal 4 Januari 2022.
- Praperadilan II Nomor : 1/Pid.Pra/2021/PN. Jbg tanggal 10 Januari 2022, dengan amar putusan ditolak (27 Januari 2022).
- P-21A dengan Nomor : B-332/M.5.4/Eku.1/2/2022 tanggal 4 Februari 2022.
- Berkas perkara dikembalikan dengan surat Nomor : B-559/M.5.4/Eku.1/3/2022 tanggal 7 Maret 2022.
- Penyerahan Tersangka dan BB (Pelaksanaan Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap melaksanakan penuntutan di persidangan, " pungkasnya. (Jon)