Kajati Mia Amiati Launching 630 RRJS se-Jawa Timur

    Kajati Mia Amiati Launching 630 RRJS se-Jawa Timur

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama Gubernur Jawa Timur Ibu Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melaunching sebanyak 630 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA, SMK dan SLB se - Jawa Timur.

    Launching 630 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) secara virtual dihadiri oleh Forkompinda Provinsi Jawa Timur, para Kepala OPD se - Jawa Timur, para Asisten pada Kejati Jatim, dan para Kajari beserta jajaran Forkompinda di 38 Kota/ Kabupaten se - Jawa Timur di SMKN 5 Jalan Mayjend Prof, Dr. Moestopo, Rabu (1/3/2023).

    "Peluncuran sebanyak 630 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di Lingkungan Sekolah Jenjang SMA, SMK, dan SLB di 38 Kabupaten / Kota se-Jawa Timur, sehingga total keseluruhan Rumah RJ di wilayah Kejati Jatim saat ini menjadi 949 rumah RJ, " kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya, Rabu (1/3). 

    Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan pembentukan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) kiranya dapat menjadi tempat bagi para Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia. Ia berharap pembentukan Rumah Restorative Justice di lingkungan sekolah dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat yang berada dalam lingkup sekolah, baik tenaga pengajar maupun tenaga tata usaha serta para siswa didik dan para orang tua siswa untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.

    Selain itu juga sebagai wadah bagi masyarakat di lingkup sekolah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkup sekolah, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang di mediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice) dan menjadikan sebagai tambahan ilmu pengetahuan mengenai hukum, " jelas Kajati Mia Amiati. 

    Selanjutnya kata Kajati Mia Amiati mengatakan muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.

    Pada kesempatan itu Kajati Mia Amiati menyempatakan untuk berdialog kepada para Kepala Sekolah yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat melalui virtual zoom, selesai rangkaian kegiatan dilanjutkan peninjauan rumah restorative justice yang berada disebelah gedung SMKN 5 Surabaya. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wisuda UNAIR Periode 231, Rektor: Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Ops Bina Kusuma Semeru 2023 Polda Jatim...

    Berita terkait