<iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait.
Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)